Back to Top
POLITIK

Anies Baswedan Bakal Tak Maju Lagi di Pilkada DKI, Ini Penyebabnya

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Anies Baswedan Bakal Tak Maju Lagi di Pilkada DKI, Ini Penyebabnya

DEMOCRAZY.ID - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mandek di DPR RI.  Hal ini membuat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan terselenggara pada 2024. Dengan demikian, normalisasi Pilkada 2022 dan 2023 yang diatur dalam RUU Pemilu tak bisa terlaksana. Hal ini berdampak pada posisi gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya selesai pada 2022 dan 2023, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Gubernur, bupati dan walikota yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan diisi oleh pelaksana tugas (plt). Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 201 ayat (9) disebutkan: Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dian
Baca selengkapnya

Penulis blog