Back to Top
EKBIS

Alasan Buruh Tolak Rumus Baru Upah dan Pesangon Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Alasan Buruh Tolak Rumus Baru Upah dan Pesangon Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Indra Munaswar menolak tegas 3 Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.  Menurutnya tiga regulasi tersebut cacat prosedur sejak awal sehingga hasilnya pun tak bisa diimplementasikan. Ia mencontohkan, misalnya, PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam beleid tersebut, dalam keadaan tertentu besaran pesangon kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa lebih kecil dari ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Dari sini saja sudah aneh. bagaimana tiba-tiba di PP bisa bervariasi kan enggak benar karena Undang-undangnya sudah tidak benar. Itu prinsip yang kami sikapi," ujarnya, Selasa (23/2). Tak hanya soal pesangon, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pe
Baca selengkapnya

Penulis blog