PERISTIWA

Adopsi Anak Secara Ilegal dari Indonesia dan Negara Lain, Belanda Minta Maaf

DEMOCRAZY.ID
Februari 09, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Adopsi Anak Secara Ilegal dari Indonesia dan Negara Lain, Belanda Minta Maaf

Adopsi-Anak-Secara-Ilegal-dari-Indonesia-dan-Negara-Lain-Belanda-Minta-Maaf

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah Belanda menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anak yang telah diadopsi.

Permintaan maaf ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan selama dua tahun.


Hasil investigasi selama dua tahun yang dilakukan komite khusus bentukan pemerintah Belanda dan dirilis Senin (08/02) menemukan adanya "pelanggaran serius" dalam proses adopsi anak-anak dari Indonesia, Bangladesh, Brasil, Kolombia, dan Sri Lanka selama 30 tahun pada periode 1967 hingga 1997.


Pelanggaran serius itu antara lain: penculikan dan perdagangan anak, pemalsuan dan pencurian dokumen, serta adopsi dengan alasan palsu.


"Pemerintah Belanda telah gagal bertindak selama bertahun-tahun dengan mengabaikan pelanggaran dalam adopsi antar negara dan tidak melakukan intervensi," ujar Menteri Perlindungan Hukum Belanda, Sander Dekker, dalam konferensi pers, Senin (08/02).


Dalam proses investigasi, komite yang diketuai oleh mantan pejabat Belanda, Tjibbe Joustra, meyakini bahwa sistem adopsi yang buruk masih terjadi hingga kini, sehingga mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan adopsi anak untuk sementara waktu sampai sistem proses adopsi diperbaiki.


"Kesimpulan umum kami adalah bahwa pemerintah menutup mata. Terlalu sering, mereka mengira semuanya akan beres sendiri. Mereka tidak cukup aktif. Itu mengalami perbaikan selama bertahun-tahun terakhir, tetapi demikian kesimpulan keseluruhan kami," kata Joustra.


Komite menyebutkan dalam sejumlah kasus pejabat Kedutaaan dan Konsulat Belanda terlibat dalam adopsi ilegal dengan tidak bersikap hati-hati dalam mencermati dokumen-dokumen adopsi yang diberikan kepada mereka.


Akan tetapi komite tersebut tidak menemukan adanya bukti korupsi atau penyuapan terhadap para pejabat Belanda.


Komite ini dibentuk atas permintaan pemerintah Belanda untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Belanda atas adopsi ilegal di sejumlah negara. Penyelidikan ini dimulai pada awal 2019.


Dalam proses penyelidikan, komite menemukan banyak pelanggaran, sehingga tenggat waktu penyelidikan yang semestinya selesai pada akhir 2020, diperpanjang tiga bulan hingga Februari 2021. [Democrazy/okz]

Penulis blog