DEMOCRAZY.ID - Kapolri telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Front Pembela Islam (FPI). Menanggapi itu, Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan itu bukan menjadi urusan lagi karena FPI karena sudah dibubarkan. "Tenang saja, kita akan tetap sebarkan dengan nama Front Persatuan Islam dan tetap gaungkan tentang proses penegakkan hukum terhadap enam syuhada pengwal HRS," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (1/1). Front Pembela Islam, kata dia, memang sudah tidak ada lagi. Lembaran baru telah dibuat dengan nama yakni Front Persatuan Islam. Semua yang berkaitan dengan kegiatan sudah atas nama Front Persatuan Islam, termasuk logo dan atribut. "Nanti ada logo resmi Front Persatuan Islam tunggu saja," ujar dia. Sedangkan semua kegiatan yang akan digelar pun sama dengan organisasi masyarakat (ormas) lain, bukan dengan Front Pembela Islam. Semua kegi
DEMOCRAZY.ID - Kapolri telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Front Pembela Islam (FPI). Menanggapi itu, Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan itu bukan menjadi urusan lagi karena FPI karena sudah dibubarkan. "Tenang saja, kita akan tetap sebarkan dengan nama Front Persatuan Islam dan tetap gaungkan tentang proses penegakkan hukum terhadap enam syuhada pengwal HRS," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (1/1). Front Pembela Islam, kata dia, memang sudah tidak ada lagi. Lembaran baru telah dibuat dengan nama yakni Front Persatuan Islam. Semua yang berkaitan dengan kegiatan sudah atas nama Front Persatuan Islam, termasuk logo dan atribut. "Nanti ada logo resmi Front Persatuan Islam tunggu saja," ujar dia. Sedangkan semua kegiatan yang akan digelar pun sama dengan organisasi masyarakat (ormas) lain, bukan dengan Front Pembela Islam. Semua kegi