AGAMA DAERAH PERISTIWA

Seorang Guru Pesantren di Mukomuko Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tua Santri

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
PERISTIWA
Seorang Guru Pesantren di Mukomuko Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tua Santri

Seorang Guru Pesantren di Mukomuko Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tua Santri
DEMOCRAZY.ID - Seorang guru pesantren di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dilaporkan oleh orang tua santri ke polisi. 

Kasus ini ditangani Polres Mukomuko dengan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.


Kasus ini dilaporkan pada tanggal 9 November 2020, dan saat ini polisi menyatakan akan menetapkan tersangka kepada terlapor. 


“Rencana gelar perkara hingga penetapan tersangka di akhir tahun 2020, tetapi batal karena ada salah satu penyidik yang menangani kasus ini sedang berduka, selanjutnya penetapan tersangka di awal tahun ini,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (1/1).


Kemudian setelah sepekan selanjutnya pelajar dari Kecamatan Penarik yang diduga menjadi korban kekerasan tersebut meninggal dunia Minggu malam (15/11) di wilayah Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.


Sementara itu, direktur salah satu yayasan pesantren di Kabupaten Mukomuko berinisial IP masih berkeyakinan, kejadian yang dilaporkan tidak benar-benar terjadi dan berdasarkan keterangan dari 12 saksi tidak da mengarah dengan dugaan yang dilaporkan.


“Kita masih yakin, kejadian yang dilaporkan itu, tidak ada. Dari keterangan yang kita dapatkan, belum ada indikasi yang mengarahkan ke penganiayaan. Tapi murni kecelakaan,” ujarnya.


Sampai saat ini, katanya, guru yang dilaporkan oleh salah satu orang tua dari anaknya yang sempat menjadi santri di pondok pesantren tersebut, masih aktif mengajar dan melakukan aktivitas di Ponpes seperti biasanya.


“Kita sudah mengupayakan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun berbagai upaya yang ditempuh, belum membuahkan hasil. Kita sempat komunikasi dengan adiknya, salah satu pamannya termasuk dengan ayah kandung sang anak, tetapi belum juga bisa memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan dengan ibu kandungnya,” ujarnya. [Democrazy/idns]

Penulis blog