Back to Top
EKBIS POLITIK

Reaksi Hergun soal Pajak Pulsa hingga Token, Ada Kalimat Menjebak Rakyat

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Reaksi Hergun soal Pajak Pulsa hingga Token, Ada Kalimat Menjebak Rakyat

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan merespons keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.  Dalam Pasal 21 menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Februari 2021.  Namun, politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini meminta peraturan tersebut ditinjau ulang.  Pasalnya, rakyat masih terbelit kesulitan menghadapi Pandemi Covid-19. Meskipun pada 2020 dan 2021 pemerintah mengucurkan stimulus, tetapi tidak semua rakyat menikmatinya. "Momentumnya kurang tepat memungut pajak pulsa, kartu perdana, token dan vuocer," kata Hergun, Sabtu (30/1) malam.  Terlebih lagi saat ini pemerintah masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali, dan Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB. Mobilitas masyarakat dibatasi.  Sekarang bekerja dan sekolah dilakuk
Baca selengkapnya

Penulis blog