DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan merespons keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Dalam Pasal 21 menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Februari 2021. Namun, politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini meminta peraturan tersebut ditinjau ulang. Pasalnya, rakyat masih terbelit kesulitan menghadapi Pandemi Covid-19. Meskipun pada 2020 dan 2021 pemerintah mengucurkan stimulus, tetapi tidak semua rakyat menikmatinya. "Momentumnya kurang tepat memungut pajak pulsa, kartu perdana, token dan vuocer," kata Hergun, Sabtu (30/1) malam. Terlebih lagi saat ini pemerintah masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali, dan Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB. Mobilitas masyarakat dibatasi. Sekarang bekerja dan sekolah dilakuk
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan merespons keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Dalam Pasal 21 menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Februari 2021. Namun, politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini meminta peraturan tersebut ditinjau ulang. Pasalnya, rakyat masih terbelit kesulitan menghadapi Pandemi Covid-19. Meskipun pada 2020 dan 2021 pemerintah mengucurkan stimulus, tetapi tidak semua rakyat menikmatinya. "Momentumnya kurang tepat memungut pajak pulsa, kartu perdana, token dan vuocer," kata Hergun, Sabtu (30/1) malam. Terlebih lagi saat ini pemerintah masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali, dan Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB. Mobilitas masyarakat dibatasi. Sekarang bekerja dan sekolah dilakuk