Back to Top
HUKUM

Ratusan Desa Adat Belum Dapat Hak Tanah dan Hutan, Peneliti: Harus Ada Satu Omnibus Law!

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ratusan Desa Adat Belum Dapat Hak Tanah dan Hutan, Peneliti: Harus Ada Satu Omnibus Law!

DEMOCRAZY.ID - Hak atas pengelolaan tanah dan hutan bagi desa adat belum efektif karena masih teganjal sejumlah regulasi terkait. Peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (Pustaka), R. Yando Zakaria mengatakan, pihaknya mencatat sekitar 150 desa adat yang tersebar dibeberapa provinsi belum bisa mendapatkan hak tanah dan hutan. "Karena keseluruhan desa tersebut ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa diberlakukan," ujar Yando dalam diskusi virtual LP3ES, Rabu (27/1). "Karenanya, dianggap belum sesuai dengan peraturan yang dimaksud, sehingga belum diregistrasi oleh Kementerian Dalam Negeri," sambungnya. Dia menyebutkan, 150 desa adat yang belum teregistrasi dan belum mendapatkan hak tanah serta hutan tersebar di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten; Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Untuk mengubah nasib masyarakat yang ada di ratusan desa tersebut, Ya
Baca selengkapnya

Penulis blog