PERISTIWA

Polisi Tangkap Para Peserta Demo 'Tolak Otsus Papua' di Depan Gedung DPR

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Polisi Tangkap Para Peserta Demo 'Tolak Otsus Papua' di Depan Gedung DPR

Polisi-Tangkap-Para-Peserta-Demo-Tolak-Otsus-Papua-di-Depan-Gedung-DPR
DEMOCRAZY.ID - Polisi menangkap sejumlah peserta aksi demo penolakan otonomi khusus Papua di depan gedung DPR, RI, Rabu (27/1).

Aktivis Papua Ambrosius Mulait mengatakan, mereka ditangkap bahkan sebelum melakukan aksinya. 


Secara mendadak, polisi langsung menangkap sejumlah peserta aksi.


"Sebelum kami aksi, teman-teman kami ada di titik kumpul di DPR RI. Polisi tidak tanya apa-apa, tapi teman-teman kami yang sudah kumpul dari awal langsung diangkut ke Polda Metro Jaya," ujar Ambrosius melalui pesan suara yang diterima.


Sementara peserta lainnya, kata dia, berencana tetap melanjutkan aksinya di depan gedung DPR.


"Yang lain tetap mau lanjut aksi di depan gedung DPR. Tapi teman-teman yang lain diangkut ke Polda Metro Jaya," katanya.


Ambrosius tak menjelaskan lebih rinci terkait tindak lanjut atas penangkapan tersebut. 


Sementara belum ada keterangan dari polisi terkait peristiwa tersebut.


Dari rekaman video yang diterima, terlihat sejumlah peserta aksi yang merekam dari dalam mobil pengangkut.


Sedangkan beberapa peserta aksi dan personel kepolisian terlihat berada di luar mobil pengangkut.


Aksi itu rencananya ingin menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan otsus Papua. 


Aksi dimulai dengan titik aksi di DPR RI dan rencananya dilanjutkan dengan long march menuju Istana Negara, Jakarta.


Sebelumnya, pemerintah berencana memperpanjang otsus Papua melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.


Otsus Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua. 


Mereka diberi mandat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.


Jika merujuk pada Undang-undang nomor 21 tahun 2001, Otsus bertujuan meningkatkan taraf hidup, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; mewujudkan keadilan penerimaan hasil sumber daya alam; penegakan hak asasi manusia serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Otsus Papua akan berakhir pada 2021.


Namun praktik di lapangan disebut-sebut tak semanis yang tertera dalam aturan. LSM dan ormas yang selama ini peduli dengan Papua menilai kesenjangan masih tinggi, serta pelanggaran HAM kerap terjadi oleh aparat. [Democrazy/cnn]

Penulis blog