Back to Top
POLITIK

Poin Krusial Pemilu Daerah dalam Revisi UU Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Poin Krusial Pemilu Daerah dalam Revisi UU Pemilu

DEMOCRAZY.ID - DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dalam Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Drafnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021. Ada sejumlah perubahan mengenai penyelenggaraan Pemilu Daerah bila dibandingkan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.  Pemilu Daerah sendiri merupakan istilah baru yang berarti pemilihan kepala daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali Kota. Berikut poin-poin krusial tentang Pemilu Daerah dalam draf revisi UU Pemilu. Pilkada Digelar 2022-2023, Bukan 2024 RUU Pemilu mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya pada tahun 2022 dan 2023. Pasal 731 Ayat (2) draf revisi UU Pemilu mengatur Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017.  Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya. Lalu, Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilk
Baca selengkapnya

Penulis blog