HUKUM

Pengacara Ungkap 3 Alasan Status Hukum HRS Harus Dicabut

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengacara Ungkap 3 Alasan Status Hukum HRS Harus Dicabut

Pengacara Ungkap 3 Alasan Status Hukum HRS Harus Dicabut
DEMOCRAZY.ID - Tim advokasi Habib Rizieq Shihab berharap, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus perkara dengan adil dan sesuai fakta hukum selama persidangan. 

Pengacara Muhammad Kamil Pasha optimistis, hakim tunggal Ahmad Sayuthi mengabulkan permohonan praperadilan yang meminta agar Polda Metro Jaya melepas status tersangka dan membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dari penahanan.


"Kami selaku pihak kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab optimistis, insya Allah, Hakim Yang Mulia Ahmad Sayuthi akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," kata Kamil kepada Republika.co.id, pada Senin (1/11). 


Kamil, dalam kesimpulan sidang praperadilan menyampaikan, setidaknya ada tiga landasan hukum dan fakta sidang praperadilan yang dapat meyakinkan hakim untuk menyatakan penetapan tersangka Habib Rizieq tak sah dan cacat hukum.


Pertama, kata Kamil, terkait dengan sangkaan penghasutan, dalam Pasal 160 KUH Pidana. Fakta persidangan mengungkapkan kesaksian para saksi-saksi yang hadir dalam Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Sabtu (14/12). 


Gelaran tersebut menjadi pokok persoalan bagi Polda Metro Jaya dengan dalil, kerumunan massal dalam gelaran tersebut, terjadi lantaran adanya hasutan, berupa undangan dalam ceramah Habib Rizieq, pada (13/12) untuk mendatangi perayaan dan pengajian Rasulullah.


Dalil penyidik tersebut, dikatakan Kamil, patah dengan saksi-saksi fakta yang menyatakan, menghadiri Maulid Nabi, bukan karena hasutan. 


Melainkan, karena kesadaran diri sebagai warga negara Muslim yang mewajarkan menghadiri gelaran tahunan tersebut. 


"Maulid Nabi adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia yang mayoritas berakidah ahlul sunnah wal jamaah, dan saksi-saksi hadir maulid diberbagai tempat, bukan hanya di Petamburan, tapi juga di tempat lain, seperti dalam acara majelis Habib Luthfi di Pekalongan," kata Kamil.


Saksi-saksi ahli, pun menurut Kamil menguatkan argumentasi tim pengacara, yang menyadur defenisi Pasal 160 KUH Pidana sebagai  delik materil. 


Penggunaan pasal tersebut, mengharuskan adanya penghasut, dan orang yang terhasut untuk melakukan suatu tindak pidana. 


"Sedangkan Maulid Nabi, bukanlah peristiwa pidana, atau yang dilarang dalam undang-undang," kata Kamil. 


Maulid Nabi di Petamburan, pun dikatakan Kamil, tak ada pelarangan, karena dibuktikan dengan adanya otoritas keamanan resmi negara, untuk menjaga gelaran tersebut, dan tak membubarkan. 


Kedua, kata Kamil, menyangkut Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang dituduhkan Polda Metro Jaya. 


Kamil menerangkan, para ahli yang dihadirkan ke sidang praperadilan mampu membuktikan, tak adanya penetapan status darurat kesehatan masyarakat di Petamburan. 


Pun, tak ada otoritas resmi negara yang dalam Pasal 10 UU 6/2018 mengharuskan pelaksanaan Pasal 93 UU Karantina tersebut.


"Fakta persidangan juga menyatakan tidak ada bukti dari ahli epidomologi bahwa ada kedaruratan kesehatan masyarakat yang diakibatkan acara maulid di Petamburan," jelas Kamil. 


Adapun yang ketiga, kata Kamil menyangkut penerapan Pasal 216 KUH Pidana. Pasal tersebut, disangkakan Polda Metro Jaya, karena menganggap Habib Rizieq melakukan perlawanan terhadap petugas resmi negara, dan tetap menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. 


Akan tetapi, kata Kamil, dalam fakta sidang praperadilan terungkap, gelaran Maulid Nabi di Petamburan, bukan kegiatan yang dilarang. 


"Polisi, TNI, Satpol PP, tidak membubarkan maulid. Tetapi ikut mendengarkan maulid, dan ikut membantu, mengawal, mengamankan, dan menyukseskan acara, bahkan ikut membantu membagikan masker. Pihak Sudin Dishub juga ikut membantu menutup Jalan KS. Tubun, dan mengatur lalu lintas, supaya acara berjalan lancar," kata Kamil.


Tiga alasan tersebut, sebetulnya materi kesimpulan tim pengacara Habib Rizieq yang dibacakan, pada sidang ke-6 praperadilan, Senin (11/1). 


Akan tetapi, tim pengacara memilih menyerahkan kesimpulan tersebut, Jumat (8/1). 


Adapun termohon, Polda Metro Jaya, maupun Mabes Polri, yang seharusnya menyerahkan kesimpulan, Senin (11/1) memilih untuk meminta hakim langsung memutuskan perkara, yang akan dibacakan pada Selasa (12/1). [Democrazy/rep]

Penulis blog