Back to Top
HUKUM

Pakar Hukum Tata Negara: SKB FPI Tidak Ada Kata Membubarkan Seperti HTI

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar Hukum Tata Negara: SKB FPI Tidak Ada Kata Membubarkan Seperti HTI

DEMOCRAZY.ID - Perangkat hukum yang digunakan pemerintah untuk membubarakan Front Pembela Islam berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian/lembaga disoroti Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini menilai, SKB yang dikeluarkan pemerintah tidak secara tegas membubarkan FPI dan sekaligus menyatakannya sebagai organisasi massa (ormas) terlarang. "SKB ini memang tidak membubarkan juga tidak menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang," ujar Bivitri dalam kanal Youtube Refly Harun, Jumat (1/1). Bivtri menjelaskan, dari aspek perangkat hukum yang diatur di dalam pasal 8 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SKB memang suatu bentuk peraturan yang lazim digunakan dalam praktik dasar hukum. Namun di dalamnya, tidak terdapat diktum yang menyatakan FPI dibubarkan, seperti yang pernah tertera dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Kalau dilihat dari f
Baca selengkapnya

Penulis blog