DEMOCRAZY.ID - Pemerintah dinilai ‘kebelet’ membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua kegiatannya. Diduga ada motif lain dibalik pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shibab (HRS) tersebut. “Jadi pemerintah kita itu kayak orang udah kebelet, jadi ketika orang kebelet itu nalar sehatnya nggak dipakai, karena kalau berbicara pembubaran FPI itu kita ini kan menganut apa namanya due process of law.” kata Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH MH dalam kanal YouTube, Bravos Radio Indonesia, dipantau Sabtu(2/1). Apa itu asas due process of law, yaitu proses hukum yang fair dan adil dalam kasus FPI. Dalam masalah pembubaran FPI hal ini tidak terjadi, karenanya diprotes oleh banyak pihak. “Tetapi narasinya yang terjadi sekarang di era pemerintahan Jokowi ini kan bunyinya begini, negara tidak boleh kalah melawan warganya. Itu sudah (menjadi) diksi.” katanya. Hal itu tidak tepat, tegasnya, karena asas di depan hukum itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945, semua warga negara bers
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah dinilai ‘kebelet’ membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua kegiatannya. Diduga ada motif lain dibalik pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shibab (HRS) tersebut. “Jadi pemerintah kita itu kayak orang udah kebelet, jadi ketika orang kebelet itu nalar sehatnya nggak dipakai, karena kalau berbicara pembubaran FPI itu kita ini kan menganut apa namanya due process of law.” kata Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH MH dalam kanal YouTube, Bravos Radio Indonesia, dipantau Sabtu(2/1). Apa itu asas due process of law, yaitu proses hukum yang fair dan adil dalam kasus FPI. Dalam masalah pembubaran FPI hal ini tidak terjadi, karenanya diprotes oleh banyak pihak. “Tetapi narasinya yang terjadi sekarang di era pemerintahan Jokowi ini kan bunyinya begini, negara tidak boleh kalah melawan warganya. Itu sudah (menjadi) diksi.” katanya. Hal itu tidak tepat, tegasnya, karena asas di depan hukum itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945, semua warga negara bers