DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti 12 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang selama ini stagnan. "Soal penyelesaian pelanggaran HAM berat, masih ada 12 berkas penyelidikan Komnas HAM yang sampai hari ini masih belum diteruskan oleh Jaksa Agung ke tahap penyidikan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers Catatan HAM 2020 secara daring di Jakarta, Kamis (31/12). Sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo, kata dia, penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat tidak bisa ditunda lagi dan harus diwujudkan dalam bentuk kemauan politik yang kuat dan konkret. Ahmad Taufan Damanik menuturkan bahwa kejelasan 12 kasus itu penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban serta menepis kekhawatiran adanya impunitas. Seperti dikutip Antara, Damanik dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada tanggal 10 Desember 2020 serta Rapat Kerja Kejaksaan RI, Presiden Joko
DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti 12 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang selama ini stagnan. "Soal penyelesaian pelanggaran HAM berat, masih ada 12 berkas penyelidikan Komnas HAM yang sampai hari ini masih belum diteruskan oleh Jaksa Agung ke tahap penyidikan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers Catatan HAM 2020 secara daring di Jakarta, Kamis (31/12). Sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo, kata dia, penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat tidak bisa ditunda lagi dan harus diwujudkan dalam bentuk kemauan politik yang kuat dan konkret. Ahmad Taufan Damanik menuturkan bahwa kejelasan 12 kasus itu penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban serta menepis kekhawatiran adanya impunitas. Seperti dikutip Antara, Damanik dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada tanggal 10 Desember 2020 serta Rapat Kerja Kejaksaan RI, Presiden Joko