Back to Top
HUKUM POLITIK

PKS Nilai Adanya Perpres Ekstremisme Bisa Jadikan Masyarakat Terbelah

DEMOCRAZY.ID
Januari 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
PKS Nilai Adanya Perpres Ekstremisme Bisa Jadikan Masyarakat Terbelah

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Sukamta mengkritisi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE. Dalam beleid tersebut, salah satu program yang tercantum adalah melatih masyarakat melaporkan terduga ekstremis ke polisi.  Terkait hal ini, Sukamta khawatir justru akan semakin membuat masyarakat terbelah. "Akan muncul di tengah-tengah masyarakat sikap saling curiga dan saling menuding. Keterbelahan masyarakat yang bineka dan majemuk ini akan berbahaya" kata Sukamta saat dihubungi, Kamis (21/1). Sukamta mengatakan PKS berharap pemerintah seharusnya mendorong persatuan, bukan malah membuka ruang perpecahan antarmasyarakat dengan Perpres tersebut. "Memperbesar energi dan aura menuju tunggal ika akan lebih kondusif daripada mendorong saling melaporkan. Kok, seperti zaman PKI saja," imbuhnya. Sukamta melanju
Baca selengkapnya

Penulis blog