Back to Top
HUKUM KRIMINAL

PA 212: Tangkap Oknum Polisi Pembantai 6 Laskar FPI!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PA 212: Tangkap Oknum Polisi Pembantai 6 Laskar FPI!

DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan investigasi mereka terkait dengan tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang baku tembak dengan Polisi di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.  Peristiwa tewasnya 4 Laskar FPI dinyatakan masuk kategori pelanggaran HAM. Terkait hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’rif mengharapkan agar pemerintah dan Polri dapat melaksanakan rekomendasi Komnas HAM agar kasus penembakan itu dapat menemui titik terang. “Berharap pemerintah terutama kepolisian bisa melaksanakan rekomendasi Komnas HAM secepatnya agar semuanya jelas dan terang benderang,” kata Slamet saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021). Terpisah, Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin mendesak Polri untuk segera melakukan proses hukum kepada anggotanya yang telah dianggap menyalahi prosedur hingga menembak mati laskar FPI. “Kepada kepolisian segera proses hukum dan ungkap dengan jelas siapa saja oknum yang telah menyalahi prose
Baca selengkapnya

Penulis blog