Back to Top
POLITIK

MA Batalkan Diskualifikasi Paslon PDIP

DEMOCRAZY.ID
Januari 28, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
MA Batalkan Diskualifikasi Paslon PDIP

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sengketa pasangan calon Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang Jumat (22/1).  Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 memerintahkan KPU menetapkan pemenang pilkada 9 Desember 2020. Berdasarkan petikan putusan MA yang diperoleh Republika, Rabu (27/1), terdapat empat putusan.  Pertama, mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya.  Kedua, menyatakan batal keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3. Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahu
Baca selengkapnya

Penulis blog