Back to Top
HUKUM

Lima Mahasiswa Pedemo 'Omnibus Law' Divonis Hukuman Percobaan

DEMOCRAZY.ID
Januari 28, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Lima Mahasiswa Pedemo 'Omnibus Law' Divonis Hukuman Percobaan

DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai dalam unjuk rasa di Palembang tersebut, para terdakwa dinilai terbukti berbuat anarkis. Hakim ketua, Sahlan Effendi mengatakan terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan.  Namun, kata dia, majelis hakim menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan. "Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis, di Palembang, Kamis (28/1). Ia menjelaskan lima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut.  Jika para terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama
Baca selengkapnya

Penulis blog