Back to Top
HUKUM POLITIK

Legislator Kritik Perpres 'Antiekstremisme'

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Legislator Kritik Perpres 'Antiekstremisme'

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah anggota DPR mengkritisi poin-poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE). Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal khawatir, Pasal 8 dalam Perpres tersebut berpotensi memunculkan konflik horizontal di masyarakat.  Pasal 8 Perpres RAN PE berbunyi 'Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat.' "Bisa saja nanti implementasi pasal ini disalahgunakan oleh sekelompok masyarakat yang tidak senang dengan sekelompok masyarakat lainnya. Bila ini terjadi, akan menimbulkan sikap saling curiga di antara masyarakat yang dapat memunculkan konflik horizontal," kata Iqbal, Senin (25/1). Meski begitu, ia menilai cukup bagus dibentuknya Sekretariat Bersama RAN PE yang berisi beberapa kementerian yang berkaitan dengan Badan Nas
Baca selengkapnya

Penulis blog