Back to Top
AGAMA POLITIK

'Larangan Eks HTI Berlebihan'

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
POLITIK
'Larangan Eks HTI Berlebihan'

DEMOCRAZY.ID - Pasal yang melarang eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu hasil pemutakhiran 26 November 2020 menulai kritikan.  Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai melarang eks anggota HTI mencalonkan diri dalam pemilu berlebihan. Pada pasal 182 draf RUU Pemilu, eks anggota HTI dilarang mencalonkan diri dalam pemilu seperti eks Partai Komunis Indonesia (PKI). “Menurut saya berlebihan jika eks anggota HTI tidak memiliki hak politik,” ujar dia, Kamis (28/1).  Mu'ti menyarankan, sebagai penyelenggara negara, pemerintah Indonesia harus adil ke setiap warga negaranya. Salah satunya, dengan memberikan hak pilih dan politik.  “Menghapuskan hak politik bisa bertentangan dengan HAM,” tegasnya.  Ia menambahkan, secara teknis penghapusan hak itu juga tidak mudah dilakukan.  Terlebih, ketika HTI tidak memiliki administrasi keanggotaan yang resmi.  “Akan ada masalah pendataan (ke depannya),” ujar Mu'ti. Eks Juru Bic
Baca selengkapnya

Penulis blog