Back to Top
HUKUM

Lagi! Kakak Beradik di Medan Gugat Ibu Kandung ‎Rp12 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Lagi! Kakak Beradik di Medan Gugat Ibu Kandung ‎Rp12 Miliar

DEMOCRAZY.ID - Kakak beradik bernama Lando Fortericho Sinurat (23) dan Lidya Sri Thalita Br Sinurat (20) menggugat ibu kandungnya, Ria Desi Br Hutapea, ke pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.  Gugutan dengan tuntutan Rp12 miliar dikarenakan Ria menelantarkan anak kandungnya tersebut. Perkara ini, berawal dari kakak beradik ini kehilangan ayah kandungnya, Fery Donald Sinurat, yang merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Air RI-091 di Medan pada 2005.  Lando dan Lidya pun menjadi anak yatim dan diasuh ibunya. "Awalnya kehidupan mereka akur tidak ada masalah. Mereka rukun dan damai. Ibunya pada 2006 menjadi honorer pengganti ayahnya di kantor Kementerian Kominfo di dekat RS Haji. Pada 2014 dia menjadi PNS," kata Kuasa Hukum Lando dan Lidya, Bukit Sitompul, di Medan, Selasa 26 Januari 2021. Setelah suaminya meninggal, Ria membangun dua unit rumah dari uang santunan dan pensiun suaminya. Pada saat Lando duduk di bangku kelas 3 SMA, kehidupan keluar
Baca selengkapnya

Penulis blog