Back to Top
HUKUM PERISTIWA

KontraS Beberkan Keriskanan Hukum Saat 'PAM Swakarsa' Diaktifkan Kembali

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
KontraS Beberkan Keriskanan Hukum Saat 'PAM Swakarsa' Diaktifkan Kembali

DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban (KontraS) mengkritisi langkah Kepolisian RI (Polri) bermaksud menghidupkan lagi Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa. Sebelumnya, publik disegarkan kembali rencana Polri mengaktifkan Pam Swakarsa setelah Listyo Sigit Prabowo memaparkannya dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI. Keputusan Polri menghidupkan Pam Swakarsa itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang diteken Jenderal Pol Idham Azis. Peneliti KontraS, Danu Pratama menyatakan pihaknya melihat keriskanan-keriskanan yang bisa terjadi saat Pam Swakarsa itu dijalankan. "Pengaturan Perpol No. 4 Tahun 2000 masih punya celah-celah hukum yang riskan ketika diberlakukan nanti. Riskan dalam artinya banyak potensi penyalahgunaan wewenang, tindak kekerasan, pelanggaran hukum dan HAM tanpa mekanisme pengawasan dan penagihan akuntabilisme yang jelas," ujar Danu dalam diskusi Kamisan virtual
Baca selengkapnya

Penulis blog