Back to Top
HUKUM POLITIK

Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Merujuk pada Hal Ini

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Merujuk pada Hal Ini

DEMOCRAZY.ID - Kompolnas menyebut Maklumat Kapolri terkait larangan FPI sudah merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah Menteri. Dasar aturan maklumat tersebut dinilai sudah sah. "Maklumat Kapolri tersebut merujuk pada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Jadi dasar aturannya ada dan sah," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2020). Poengku mengatakan berdasarkan SKB Menteri, FPI secara de jure dianggap telah bubar sejak 21 Juni 2019.  Tetapi nyatanya, kata dia, FPI justru masih tetap melakukan kegiatan yang melanggar hukum. "Tetapi ternyata malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum," ucapnya. Poengky menilai Maklumat Kapolri itu sudah sesuai dengan SKB Menteri.  Karena itu, menurutnya para pegiat HAM tidak perlu khawatir karena Maklumat Kapolri ber
Baca selengkapnya

Penulis blog