Back to Top
POLITIK

Komisi III Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Bersifat 'Karet'

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Komisi III Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Bersifat 'Karet'

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani menilai pasal 2d Maklumat Kapolri soal Front Pembela Islam (FPI) bersifat 'karet'. Ia pun meminta Polri memperbaiki rumusannya. Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) bersifat 'karet' sehingga perlu dilakukan perubahan atau pencabutan. Arsul meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mempertimbangkan daya ikat dalam melakukan penindakan hukum serta kedudukan maklumat tersebut dalam hierarki perundangan-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Sebagai anggota Komisi III DPR, kami meminta agar maklumat tersebut diperbaiki rumusan kalimatnya. Dan kemudian sebelum disampaikan kepada publik agar dimintakan pandangan dari para ahli hukum," kata Arsul saat dihubungi, Sabtu (
Baca selengkapnya

Penulis blog