Back to Top
DAERAH PERISTIWA

Kembali Terjadi! Dua Anak Gugat Ayahnya yang Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
Kembali Terjadi! Dua Anak Gugat Ayahnya yang Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar

DEMOCRAZY.ID - Dua warga Bandung, Masitoh dan Deden menggugat ayah kandungnya sendiri yang telah lanjut usia, Selasa (12/1/2021). Adalah Koswara berusia 85 tahun digugat oleh anaknya yang telah dibesarkannnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung.  Gugatan itu terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Koswara digugat secara perdata Rp3 miliar lebih oleh Masitoh, anaknya yang berprofesi sebagai pengacara dan Deden bersama istrinya, Nining. Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.  Dalam gugatan perdata ini, Deden dan Nining (istri Deden) menguasakannya ke Masitoh yang merupakan pengacara. Tak hanya Koswara, turut tergugat anak pertama, Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah.  Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat. Hamidah mengatakan, kasus perdata ini bermula dari
Baca selengkapnya

Penulis blog