Back to Top
HUKUM

Kasus FPI Dilaporkan ke ICC, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Sebut Gak Bakal Diterima, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kasus FPI Dilaporkan ke ICC, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Sebut Gak Bakal Diterima, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan, laporan kasus pembunuhan laskar FPI ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda tidak akan diterima.  Sebab, Indonesia bukan salah satu negara yang meratifikasi statuta Roma yang kini menghasilkan ICC itu sendiri. "Menurut saya tidak akan diterima karena Indonesia belum ikut atau meratifikasi statuta Roma," ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Rabu (20/1). Dia melanjutkan, ICC hanya akan melakukan proses lanjutan apabila Indonesia merupakan negara anggota.  Jika bukan, kata dia, kasus yang melibatkan negara tersebut akan dimandatkan kepada DK PBB. "Jadi menurut saya tidak akan diterima aduan tersebut," tutur Guru Besar Hukum Internasional UI itu. Sambungnya, jika kasus penembakan itu dimandatkan oleh DK PBB, maka selanjutnya bisa dilakukan penyidikan oleh Prosecutor Office.  Hingga akhirnya, dicari siapa yang bertanggung jawab. Namun demikian, jika mendapat
Baca selengkapnya

Penulis blog