DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar yang menyampaikan bahwa Harun Masiku meninggal dunia. Kabar meninggalnya Harun Masiku disampaikan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Plt. Jubir Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah tidak menerima informasi valid tentang meninggalnya mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu. "Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp, (Senin 11/1) malam. Ali menuturkan sebagai lembaga penegak hukum, KPK membutuhkan dasar atau bukti yang kuat untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia. Misalnya, dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian yang bersangkutan. "Untuk itu KPK tetap melakukan pencarian para DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," jelasnya. Tercatat, KPK memiliki 7 DPO yang menjadi kewajiba
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar yang menyampaikan bahwa Harun Masiku meninggal dunia. Kabar meninggalnya Harun Masiku disampaikan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Plt. Jubir Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah tidak menerima informasi valid tentang meninggalnya mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu. "Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp, (Senin 11/1) malam. Ali menuturkan sebagai lembaga penegak hukum, KPK membutuhkan dasar atau bukti yang kuat untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia. Misalnya, dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian yang bersangkutan. "Untuk itu KPK tetap melakukan pencarian para DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," jelasnya. Tercatat, KPK memiliki 7 DPO yang menjadi kewajiba