Back to Top
POLITIK

KAMI Se-Jawa Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KAMI Se-Jawa Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

DEMOCRAZY.ID - Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa, menyatakan sikap atas isi Maklumat Kapolri No Mak/1/I/2021.  Mereka menganggap larangan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai bentuk penyalagunaan wewenang. Hal itu disampaikan Presidium KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulisnya, ketika menyoroti pasal 2d Maklumat Kapolri yang isinya menyatan: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.  "Bahwa Maklumat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena sangat bertentagan dengan isi UUD 1945 Pasal 28F," tulis Presidium KAMI se-Jawa, Sabtu (2/1/2021). Dalam pasal 28F secara jelas menyatakan bahwa;  'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mempeoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunak
Baca selengkapnya

Penulis blog