Back to Top
HUKUM

Jokowi Kalah di PTUN, Mantan Komisioner KPAI Terbukti Tak Langgar Kode Etik

DEMOCRAZY.ID
Januari 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jokowi Kalah di PTUN, Mantan Komisioner KPAI Terbukti Tak Langgar Kode Etik

DEMOCRAZY.ID - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menang gugatan atas Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Sitti Hikmawatty atas keputusan presiden yang memecat dirinya. Dalam putusan nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.  Selain itu majelis hakim membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama Sitti Hikmawatty. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 dan merehabilitasi serta memulihkan hak penggugat dalam kedudukan seperti keadaan semula. Feizal Syahmenan, pengacara Sitti mengungkapkan, putusan PTUN membuktikan kliennya tidak bersalah dan berkompeten sebagai komisioner KPAI. “Kami sih berharap putusan PTUN ini segera ditindaklanjuti dan saya yakin Presiden
Baca selengkapnya

Penulis blog