Back to Top
HUKUM

Ibu yang dilaporkan Anak Kandung karena Selingkuh Resmi Ditahan, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ibu yang dilaporkan Anak Kandung karena Selingkuh Resmi Ditahan, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Kasus hukum anak melaporkan ibu kandung ke polisi karena selingkuh bukan karena baju, memasuki babak baru, kepolisian akhirnya menahan sang ibu. Kasus itu melibatkan Agesti Ayu Wulandari (18) warga Desa Banjarsari RT 4/4, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, melawan ibunya Sumiyatun (38).  Perempuan yang telah melahirkan korban, menjadi pesakitan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, selama penyelidikan polisi tak menahan tersangka.  Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat 21 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB. Korban yang datang ditemani bapaknya bersama kepala desa dan ketua RT hendak mengambil pakaian.  Namun, justru terjadi pertengkaran hingga penganiayaan tersangka kepada korban. Akibat kejadian itu Korban menderita luka cakar di pelipis. “Selama penyidikan dan penyelidikan itu tidak ditahan, lalu kemudian penyidik koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dari penelitian Kejaksaan
Baca selengkapnya

Penulis blog