Back to Top
HUKUM

IKAMI: Abu Janda Sudah Sering Dilaporkan, tapi Kenapa Tidak Pernah Diproses Hukum

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
IKAMI: Abu Janda Sudah Sering Dilaporkan, tapi Kenapa Tidak Pernah Diproses Hukum

DEMOCRAZY.ID - Polisi diminta memproses hukum pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal Abu Janda. Itu karena masyarakat disebut resah dengan ulah Abu Janda. Terkini, Abu Janda dilaporkan atas komentarnya yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro mengatakan, selama ini Abu Janda memang sering membuat kisruh dan kontroversi atas sikap dan ocehannya, terutama ditujukan kepada Ulama dan umat muslim. Sejak 10 Desember 2019, Djudju Purwantoro sebagai kuasa hukum para pelapor, dengan terlapor Abu Janda telah melaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), antara lain dengan Laporan Polisi : Nomor LP/B/1037/XII/2019/Bareskrim. Saat itu, kata dia, Abu Janda dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penistaan agama diduga melanggar pasal 45A (ayat 2) Jo pasal 28 (ayat 2) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasa
Baca selengkapnya

Penulis blog