Back to Top
HUKUM

Hukum Semakin Aneh Saja, Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara Hanya Gegara Halangi Petugas Tes Swab di RS Ummi

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hukum Semakin Aneh Saja, Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara Hanya Gegara Halangi Petugas Tes Swab di RS Ummi

DEMOCRAZY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Ketiganya yang telah menyandang status tersangka itu terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.  Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Sedangkan Pasal 14 ayat 2, yakni; barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Unda
Baca selengkapnya

Penulis blog