DEMOCRAZY.ID - DPR sedang menggodok draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu). Dalam draf itu, ada ketentuan mengenai tentang peserta pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah. Pada Pasal 182 diatur tentang larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut pemilu atau tidak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres dan pilkada. Singkatnya mereka tidak boleh menduduki jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif. Belakangan muncul isu hal yang sama diberlakukan terhadap mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Berbeda dengan pelarangan mantan anggota PKI dan HTI yang sudah jelas diatur dalam draf UU tersebut, mengenai hak politik FPI baru akan dibahas. Lalu, bagaimana tanggapan para mantan anggota HTI dan FPI? "Atas dasar apa ketentuan itu dibuat? Berdasar pu
DEMOCRAZY.ID - DPR sedang menggodok draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu). Dalam draf itu, ada ketentuan mengenai tentang peserta pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah. Pada Pasal 182 diatur tentang larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut pemilu atau tidak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres dan pilkada. Singkatnya mereka tidak boleh menduduki jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif. Belakangan muncul isu hal yang sama diberlakukan terhadap mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Berbeda dengan pelarangan mantan anggota PKI dan HTI yang sudah jelas diatur dalam draf UU tersebut, mengenai hak politik FPI baru akan dibahas. Lalu, bagaimana tanggapan para mantan anggota HTI dan FPI? "Atas dasar apa ketentuan itu dibuat? Berdasar pu