Back to Top
HUKUM POLITIK

FPI Dilarang Kegiatan, DPD Ungkap Hal Berbeda dengan Komnas HAM

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
FPI Dilarang Kegiatan, DPD Ungkap Hal Berbeda dengan Komnas HAM

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah membuat pengumuman mengejutkan mengenai satu organisasi masyarakat (ormas) yang mana erat dengan hubungannya bersama Habib Rizieq, Front Pembela Islam (FPI). FPI resmi diumumkan oleh pemerintah sebagai organisasi yang terlarang berdasarkan surat keputusan bersama atau SKB 6 menteri serta lembaga kementerian. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ungkap Mahfud MD, menteri koordinator bidang politik hukum dan HAM pada saat jumpa pers di Jakarta Rabu 30 Desember 2020. Wakil Ketua Internal Komnas HAM mengungkapkan pendapat yang berbeda soal pembubaran ormas yang menyangkut FPI ini saat berada dalam diskusi publik digital. Munafrizal Manan, soal pembubaran atau pelarangan ormas dirinya menegaskan agar pemerintah tidak membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus, tanpa mekanisme proses
Baca selengkapnya

Penulis blog