DEMOCRAZY.ID - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menanggapi adanya wacana dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan eks anggota HTI yang dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah. Menurutnya, itu adalah upaya menghilangkan hak politik seseorang. Ia pun menyinggung partai-partai yang kadernya terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara. Namun belum ada aturan atau sanksi yang berat yang ditujukan kepada partai, tak seperti wacana pelarangan mengikuti pemilu terhadap mantan anggota HTI. "Jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja. Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya," ujar Ismail saat dihubungi, Kamis (28/1). Adapun HTI, sebut Ismail, tak pernah terlibat dalam aksi kriminalisme, korupsi, dan separatisme. Apalagi, HTI hanya dibubarkan lewat pencabutan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan M
DEMOCRAZY.ID - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menanggapi adanya wacana dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan eks anggota HTI yang dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah. Menurutnya, itu adalah upaya menghilangkan hak politik seseorang. Ia pun menyinggung partai-partai yang kadernya terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara. Namun belum ada aturan atau sanksi yang berat yang ditujukan kepada partai, tak seperti wacana pelarangan mengikuti pemilu terhadap mantan anggota HTI. "Jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja. Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya," ujar Ismail saat dihubungi, Kamis (28/1). Adapun HTI, sebut Ismail, tak pernah terlibat dalam aksi kriminalisme, korupsi, dan separatisme. Apalagi, HTI hanya dibubarkan lewat pencabutan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan M