Back to Top
HUKUM PERISTIWA

Dinyatakan sebagai Ormas Terlarang, Rekening Bank FPI Diblokir

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Dinyatakan sebagai Ormas Terlarang, Rekening Bank FPI Diblokir

DEMOCRAZY.ID - Beredar kabar bahwa rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir setelah ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Dari tangkapan layar yang diterima, Jumat (1/1/2021), menunjukkan bahwa rekening bank dengan sistem syariah atas nama FPI tersebut tidak bisa melakukan transaksi. "Transaksi tidak dapat diproses. Silakan coba beberapa saat lagi," demikian tulisan dari tangkapan layar tersebut. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz tak membantah adanya kabar pemblokiran rekening bank dari FPI tersebut.  "Infonya begitu tapi nanti kita cek untuk pastikan lagi," kata Yanuar saat dikonfirmasi. Yanuar menambahkan, pihaknya belum berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak bank lantaran saat ini tengah libur tahun baru 2021.  "Bank masih libur juga," tandasnya. Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI.  Dengan begitu, segala aktivitas
Baca selengkapnya

Penulis blog