Back to Top
HUKUM

Dijerat Pasal Diskriminasi, Ambroncius Terancam 5 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dijerat Pasal Diskriminasi, Ambroncius Terancam 5 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan terancam pidana penjara lima tahun usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait unggahan berisi foto mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1). Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan Ambroncius Nababan juga dijerat pasal lain secara berlapis. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara)," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1). Argo merinci, pasal sangkaan yang dikenakan kepada Nababan ialah pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang ITE. Selain itu juga, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun isi Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40/2008 menyebutkan bahwa tindakan diskriminatif ialah: "me
Baca selengkapnya

Penulis blog