Back to Top
HUKUM

Digugat Tommy Soeharto, Kementerian PUPR Beri Penjelasan Soal Ini

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Digugat Tommy Soeharto, Kementerian PUPR Beri Penjelasan Soal Ini

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menjelaskan status lahan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).  Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan tanah seluas lebih-kurang 1.000 meter persegi milik Putra Cendara tersebut merupakan lahan sengketa. “Ini tanah Pak Hutomo masuk kategori lahan sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami tidak bisa bayarkan penggantian tanahnya (secara langsung) karena masih ada sengketa dengan pihak lain,” ujar Endra saat dihubungi pada Kamis, 28 Januari 2021. Kementerian PUPR masih dalam proses membebaskan tanah milik  Tommy Soeharto untuk menyelesaikan proyek Jalan Tol Desari. Proses pembebasan lahan itu melalui mekanisme konsinyasi yang penyelesaiannya dilakukan oleh pengadilan. Menurut Endra, ada empat kategori lahan yang dibebaskan melalui konsinyasi.  Kategori pertama ialah apabila harga penggantian tanah tidak sesuai dengan keinginan pemilik. Kategori ked
Baca selengkapnya

Penulis blog