Back to Top
HUKUM

Begini Pertimbangan Hakim PN Jaksel Putuskan Menolak Praperadilan Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Begini Pertimbangan Hakim PN Jaksel Putuskan Menolak Praperadilan Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Apa saja pertimbangan hakim menolak gugatan Habib Rizieq? Putusan dibacakan hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/1/2021).  Hakim Sahyuti menilai acara pernikahan anak dan Mualid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat. "Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa pada acara maulid nabi Muhammad SAW di Tebet, masyarakat telah mendengar secara langsung ketika Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menyampaikan di sambutan 'baik saya undang seluruhnya ke acara pernikahan anak kami, dan maulid Nabi Muhammad SAW, siap hadir? Siap hadir? Takbir', bahwa pihak panitia tidak menerapkan maksimal tentang protokol kesehatan upaya pencegahan COVID-19 bahwa dalam acara pernikahan sehingga dihadirkan massa banyak, bahwa terkait Pergub penanganan COVID-19 diman
Baca selengkapnya

Penulis blog