Back to Top
HUKUM PERISTIWA

Begini Penjelasan Polri Terkait Poin 'Menyebarluaskan Konten FPI' di Maklumat

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Begini Penjelasan Polri Terkait Poin 'Menyebarluaskan Konten FPI' di Maklumat

DEMOCRAZY.ID - Polri angkat bicara soal desakan Komunitas Pers yang meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumatnya tentang penyebarluasan 'konten FPI'.  Polri menyebut, selama tidak mengandung berita bohong dan gangguan kamtibmas, pemberitaan soal FPI tidak dipermasalahkan. "Hal tersebut telah disampaikan oleh Kadiv Humas Polri selama tidak mengandung berita bohong, gangguan kamtibmas, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA, tidak dipermasalahkan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, Minggu (3/1/2021). "Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses, meng-upload, menyebarkan kembali sesuatu yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapat dikenakan UU ITE," tambahnya. Ramadhan menjelaskan soal maksud konten FPI yang dilarang.  Menurutnya, konten yang dilarang adalah yang memuat provokasi, penghasutan, dan penyebaran hoax yang berpote
Baca selengkapnya

Penulis blog