Back to Top
HUKUM POLITIK

Alasan Front Persatuan Islam Tak Mau Daftar ke Pemerintah

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Alasan Front Persatuan Islam Tak Mau Daftar ke Pemerintah

DEMOCRAZY.ID - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengatakan tidak akan mendaftarkan nama FPI yang baru yaitu Front Persatuan Islam sebagai organisasi masyarakat (ormas) kepada pemerintah. Sebab, hal tersebut tidak penting dan bermanfaat. "Kami tidak akan mendaftarkan nama baru FPI ke pemerintah. Lalu, jika mereka melarang kegiatan kami, apa alasannya? kan kami dijamin pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kalau melarang berarti mereka melanggar UUD 1945," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/1). Kemudian, ia menjelaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.  Ia menambahkan hal terpenting sekarang adalah mengusut tuntas kasus 6 Laskar FPI yang tewas akibat bentrok dengan kepolisian di jalan Tol Jakarta-Cikampek. "Ya sekarang kami dengan Komnas HAM ingin menuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada," kata dia. Sebelumnya diketahu
Baca selengkapnya

Penulis blog