DEMOCRAZY.ID - Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan hal tersebut diperbolehkan. "Boleh," kata Mahfud lewat pesan singkat, Kamis (31/12/2020). Jawaban Mahfud ini disampaikan untuk menanggapi pertanyaan apakah deklarasi Front Persatuan Islam oleh Munarman dkk diperbolehkan setelah FPI dilarang oleh pemerintah. Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu (30/12) kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis. "Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian kata
DEMOCRAZY.ID - Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan hal tersebut diperbolehkan. "Boleh," kata Mahfud lewat pesan singkat, Kamis (31/12/2020). Jawaban Mahfud ini disampaikan untuk menanggapi pertanyaan apakah deklarasi Front Persatuan Islam oleh Munarman dkk diperbolehkan setelah FPI dilarang oleh pemerintah. Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu (30/12) kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis. "Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian kata