DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemerintah lebih baik melakukan pembinaan ketimbang melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI). FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri pada Rabu (30/12/2020). Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Amirsyah Tambunan menilai FPI seharusnya dibina, bukan dibinasakan. Pembinaan yang dimaksud yakni melakukan moderasi dalam melaksanakan amanat konstitusi. “Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran,” kata Amirsyah kepada wartawan, Kamis (31/12). Menurut Amirsyah, melakukan pembubaran ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan. Namun, sedianya pembinaan lebih dikedepankan. “Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul,” tuturnya. Amirsyah lantas mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI. Apalagi dalam kiprahnya sebagai ormas
DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemerintah lebih baik melakukan pembinaan ketimbang melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI). FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri pada Rabu (30/12/2020). Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Amirsyah Tambunan menilai FPI seharusnya dibina, bukan dibinasakan. Pembinaan yang dimaksud yakni melakukan moderasi dalam melaksanakan amanat konstitusi. “Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran,” kata Amirsyah kepada wartawan, Kamis (31/12). Menurut Amirsyah, melakukan pembubaran ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan. Namun, sedianya pembinaan lebih dikedepankan. “Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul,” tuturnya. Amirsyah lantas mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI. Apalagi dalam kiprahnya sebagai ormas