Waduh! AstraZeneca Akhirnya Akui di Pengadilan, Vaksin Covid-19 Buatannya Sebabkan Efek Samping - DEMOCRAZY News
HEALTH HOT NEWS

Waduh! AstraZeneca Akhirnya Akui di Pengadilan, Vaksin Covid-19 Buatannya Sebabkan Efek Samping

DEMOCRAZY.ID
Mei 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
HOT NEWS
Waduh! AstraZeneca Akhirnya Akui di Pengadilan, Vaksin Covid-19 Buatannya Sebabkan Efek Samping

Waduh! AstraZeneca Akhirnya Akui di Pengadilan, Vaksin Covid-19 Buatannya Sebabkan Efek Samping


DEMOCRAZY.ID - AstraZeneca, perusahaan pembuat vaksin,  dalam dokumen pengadilan akhirnya mengakui vaksin Covid-19 buatannya menyebabkan efek samping langka. 


Raksasa farmasi asal Inggris tersebut digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksinnya yang dikembangkan bersama University of Oxford menyebabkan kematian dan cedera serius.


Diberitakan The Telegraph, Minggu (28/4/2024), para pengacara berpendapat, vaksin AstraZeneca (AZ) menimbulkan efek samping buruk pada sejumlah kecil keluarga.


Kasus pertama diangkat pada 2023 oleh Jamie Scott, ayah dua anak, yang mengalami cedera otak permanen karena pembekuan darah dan pendarahan di otak usai menerima vaksin pada April 2021.


Saat itu, rumah sakit menelepon istrinya sebanyak tiga kali untuk memberi tahu bahwa suaminya akan meninggal. Tapi AstraZeneca menentang klaim tersebut.


Namun, dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi di Inggris pada Februari lalu, perusahaan farmasi ini menyebut vaksinnya dapat menyebabkan Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia (TTS).


"Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme alasannya tidak diketahui," tulis AstraZeneca.


"Lebih jauh lagi, TTS juga bisa terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apa pun). Penyebab dalam setiap kasus individu akan bergantung pada bukti ahli," lanjutnya.


TTS adalah masalah kesehatan yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah rendah. 


Total 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara Rp 2 triliun (kurs Rp 20.392 per poundsterling).


Sumber: Kompas

Penulis blog