Dulu Smelternya Pernah Dikunjungi Jokowi, Kejaksaan Agung Tak Menahan Hendry Lie, Kenapa? - DEMOCRAZY News
HUKUM

Dulu Smelternya Pernah Dikunjungi Jokowi, Kejaksaan Agung Tak Menahan Hendry Lie, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Mei 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dulu Smelternya Pernah Dikunjungi Jokowi, Kejaksaan Agung Tak Menahan Hendry Lie, Kenapa?

Dulu Smelternya Pernah Dikunjungi Jokowi, Kejaksaan Agung Tak Menahan Hendry Lie, Kenapa?


DEMOCRAZY.ID - Pengusaha Hendry Lie belum ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan bersama 4 tersangka lainnya pada pekan lalu.


Total ada 21 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik di Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI terkait kasus komoditas timah.


Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.


Hendry yang merupakan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air merupakan satu dari lima tersangka kasus timah yang dirilis Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4/2024) kemarin.


“Betul (Hendry Lie jadi tersangka),” kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).


Meski telah diumumkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Hendry karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut.


Ketut belum menerima informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry. “Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut.


Ketut juga belum mendapatkan informasi apakah Kejaksaan Agung telah meminta pihak Imigrasi mencegah Hendry bepergian ke luar negeri.


Dalam konferensi pers di Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya bakal memanggil Hendry sebagai tersangka.


Hendry disebut sebagai beneficiary owner atau pemilik keuntungan dari PT TIN. Sejauh ini, penyidik menetapkan 21 orang tersangka.


Beberapa di antara mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Amir Syahbana, Hendry, dan marketing PT TIN berinisial FL.


Lalu, Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019. Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.


Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.


Kunjungan Jokowi


Inilah kisah Hendry Lie, bos maskapai Sriwijaya Air yang dulu pernah dampingi Presiden Joko Widodo kunjungi smelter PT Tinindo Inter Nusa miliknya.


Ya, pada 2015 silam, Jokowi pernah berkunjung ke smelter timah PT Tinindo Inter Nusa milik Hendry Lie pada tahun 2015.


Dalam dokumen Bangka Pos, tampak Hendrie Lie mendampingi Presiden Jokowi bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani dan sejumlah menteri.


Apa kata Jokowi kala itu?


Jokowi mengaku ingin tahu seperti apa dunia pertimahan Bangka Belitung. Saat kunjungan itu, diketahui sektor pertimahan sedang turun.


"Yang paling penting saya tahu dunia pertimahan ini seperti apa?!! Sekarang komoditasnya turun," kata Jokowi saat itu.


Jokowi mengau tahu tentang banyaknya timah ilegal di Bangka Belitung


"Yang illegal, yang gede-gede harus dipotong. Yang swasta beli yang illegal itu” tegasnya saat mengunjungi smelter PT TIN.


Kini 9 tahun kemudian, Hendry Lie jadi tersangka kasus korupsi timah dengan kerugian ekologi Rp271 triliun.


Kemudian smelter PT TIN milik Hendry Lie menjadi satu dari lima smelter yang disita Kejaksaan Agung terkait Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.


Owner PT TIN itu, Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.


Diketahui bos Sriwijaya Hendry Lie merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka Belitung.


Sementara adik Hendry Lie, yakni Fandy Lingga marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.


Selain mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019 SW, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM pada Maret 2019 BN.


Amir, SW, dan FL ditahan Kejagung sejak Jumat malam, sedangkan BN dalam kondisi sakit dan Hendry Lie mangkir saat dipanggil Kejagung.


Selain itu, Hendry Lie diketahui sebagai satu di antara pemilik dan pendiri maskapai PT Sriwijaya Air.


Konon Hendy Lie merintis maskapai ini berawal dari sedikit pesawat.


Tujuannya agar dirinya atau orang-orang sepertinya mudah bepergian dari Pangkalpinang ke luar kota.


Maklum penerbangan ke Pulau Timah ini begitu terbatas kala itu.


Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.


Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.


Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tambahan tersangka baru kasus korupsi timah. Hendrie Lie dan Fandy Lingga termasuk di antara lima tersangka itu.


Tiga orang dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya sakit dan mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.


"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.


Pihak swasta dalam perkara korupsi timah, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.


HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.


"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.


Kuntadi mengkonfirmasi sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.


Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut. "Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.


Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung SW, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana.


"SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," kata Kuntadi.


Begitu ditetapkan tersangka, berdasarkan pantauan, ada tiga orang yang digiring ke mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.


Mereka tampak mengenakan rompi merah muda, tangan diborgol, dan dijaga petugas Kejaksaan. Adapun dua lainnya, yakni BN dan HL tidak hadir.


Menurut Kuntadi, BN tidak hadir karena sakit. Sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.


"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.


Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.


Tiga tersangka yang hadir, yakni FL, SW, dan AS kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).


"Masing-masing FL di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, " kata Kuntadi.


Dalam perkara ini, SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.


Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan. "Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.


Sedangkan HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. "Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," katanya.


Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang.


Tersangka dari penyelenggara negara:


1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.


2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.


3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.


Tersangka kluster pemda:


4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.


5. Mantan Kepala ESDM Babel SW (2015-2019).


6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel RN pada Maret 2019.


Tersangka dari pihak swasta:


7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)


8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)


9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)


10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)


11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)


12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)


13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)


14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)


15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)


16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)


17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)


18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)


19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)


20. HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN


21. FL selaku Marketing PT TIN


Sumber: Tribun

Penulis blog