9 Alasan Buruh Desak Cabut UU Ciptaker, Ada Soal Sistem Kontrak 100x - DEMOCRAZY News
EKBIS

9 Alasan Buruh Desak Cabut UU Ciptaker, Ada Soal Sistem Kontrak 100x

DEMOCRAZY.ID
Mei 02, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
9 Alasan Buruh Desak Cabut UU Ciptaker, Ada Soal Sistem Kontrak 100x

9 Alasan Buruh Desak Cabut UU Ciptaker, Ada Soal Sistem Kontrak 100x


DEMOCRAZY.ID - Kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa pada hari Buruh Internasional atau May Day Rabu (1/5/2024). 


Dalam aksinya, buruh membawa dua tuntutan yakni cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.


Ada sembilan alasan buruh menolak omnibus law UU Ciptaker tersebut. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. 


Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.


"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya dikutip Kamis (2/5/2024)


Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak atau kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun. 


Keempat, pesangon yang murah, dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.


Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. 


Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.


Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. 


Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.


Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.


Sedangkan terkait HOSTUM, menurut Iqbal, semenjak adanya UU Cipta Kerja banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.


"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tegasnya.


Di samping itu dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.


"Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," kata Iqbal.


Dia mencontohkan, tahun 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen persen, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. Sedangkan inflasi lebih tinggi yakni 2,61% di 2023.


"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen," ujarnya.


"Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah," tegasnya.


Sumber: CNBC

Penulis blog