Denny Indrayana Ungkap Opsi Putusan MK: Prabowo Dilantik, Gibran Diskualifikasi - DEMOCRAZY News Back to Top
POLITIK

Denny Indrayana Ungkap Opsi Putusan MK: Prabowo Dilantik, Gibran Diskualifikasi

DEMOCRAZY.ID
April 19, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Denny Indrayana Ungkap Opsi Putusan MK: Prabowo Dilantik, Gibran Diskualifikasi

DEMOCRAZY.ID - Sidang putusan gugatan Pilpres 2024 bakal digelar Mahkamah Konstitusi pada 22 April. Denny Indrayana memprediksi ada setidaknya 4 opsi putusan MK tersebut. Salah satu opsi yang disinggung oleh pakar hukum tata negara itu adalah: Prabowo tetap dilantik sebagai Presiden, tetapi dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapresnya. Tanpa melakukan pemilu ulang. "Opsi Empat: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Permohonan, yaitu membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan melantik hanya Capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945," kata Denny dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (18/4). Dalam permohonan Anies dan Ganjar, keduanya memang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres Prabowo. Keduanya meminta MK memerintahkan pemilu ulang tanpa Gibran. Namun, opsi yang diajukan Denny berbeda dengan petitum kedua Pemohon. Sebab, opsi yang diajukan Denny adalah diskualifikasi Gibra
Baca selengkapnya

Penulis blog