DEMOCRAZY.ID - Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi putusan sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Katanya, paling maksimal pemilihan ulang atau PSU di beberapa wilayah. Prakiraan putusan tersebut dianggap paling berani dan sekaligus menjadi penghapus dosa MK yang pernah mengetok perkara 90 terkait ambang batas usia capres-cawapres. Putusan ini yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. “Jadi saya mencoba menetralisir ekspektasi dan harapan saya dengan, ya itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah,” kata Titi dalam sebuah diskusi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4). Titi mengatakan, MK tidak akan berani mendiskualifikasi Prabowo-Gibran — sebagaimana permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud — karena menjadi bagian dari awal persoalan penyelenggaraan Pemilu. Ia menyebut, MK termasuk pihak yang melahirkan penyelenggaraan
Ahli Prediksi Putusan Sengketa Pilpres: Mentok PSU, Penghapus Dosa MK
April 20, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi putusan sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Katanya, paling maksimal pemilihan ulang atau PSU di beberapa wilayah. Prakiraan putusan tersebut dianggap paling berani dan sekaligus menjadi penghapus dosa MK yang pernah mengetok perkara 90 terkait ambang batas usia capres-cawapres. Putusan ini yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. “Jadi saya mencoba menetralisir ekspektasi dan harapan saya dengan, ya itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah,” kata Titi dalam sebuah diskusi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4). Titi mengatakan, MK tidak akan berani mendiskualifikasi Prabowo-Gibran — sebagaimana permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud — karena menjadi bagian dari awal persoalan penyelenggaraan Pemilu. Ia menyebut, MK termasuk pihak yang melahirkan penyelenggaraan