Makin Ribet! Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Kini Tak Dijual Sembarangan, Harus Ada Sub Penyalur Khusus - DEMOCRAZY News Back to Top
EKBIS

Makin Ribet! Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Kini Tak Dijual Sembarangan, Harus Ada Sub Penyalur Khusus

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Makin Ribet! Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Kini Tak Dijual Sembarangan, Harus Ada Sub Penyalur Khusus

DEMOCRAZY.ID - Wajib KTP kini resmi menjadi syarat baru beli Gas Elpiji 3 kg dan juga bisa dijual secara sembarangan seperti sebelumnya. Ada 3 ketentuan yang kini harus dipenuhi sebelum melakukan penjualan maupun pembelian Gas LPG 3 kg. Artinya, tidak hanya masyarakat yang wajib menunjukkan KTP sebagai syarat wajib. Tapi setingkat sub penyalur Gas LPG 3 kg juga mempunyai aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran. Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu. Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut. Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi. Sementara itu, Tahap II, pe
Baca selengkapnya

Penulis blog