Para Tersangka Kanjuruhan Cuma Terancam Minimal 1 Tahun Penjara Sedangkan Korban 131 Meninggal, Adilkah? - DEMOCRAZY News
HUKUM

Para Tersangka Kanjuruhan Cuma Terancam Minimal 1 Tahun Penjara Sedangkan Korban 131 Meninggal, Adilkah?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Para Tersangka Kanjuruhan Cuma Terancam Minimal 1 Tahun Penjara Sedangkan Korban 131 Meninggal, Adilkah?

Para Tersangka Kanjuruhan Cuma Terancam Minimal 1 Tahun Penjara Sedangkan Korban 131 Meninggal, Adilkah?

DEMOCRAZY.ID - Sampai sejauh ini, Mabes Polri sudah menetapkan 6 orang tersangka Kanjuruhan.


Enam orang tersangka Kanjuruhan itu yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.


Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Dankie Brimob Polda Jatim AKP Hassarman.


“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis malam 6 Oktober 2022.


6 tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.


Kendati sudah menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Listyo menyatakan bahwa jumlah itu akan bertambah.


Hanya saja, Listyo tak mengungkap pihak mana lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam Kanjuruhan Disaster tersebut.


“Kemungkinan (ada) penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku lainnya,” beber Listyo.


Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga menyatakan bahwa sampai saat ini tim investigasi masih terus bekerja.


“(Tersangka baru) Akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” ujarnya.


Merujuk pada pasal jeratan itu, para tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Berikut bunyi Pasal 359 KUHP:


Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.


Sementara Pasal 360 KUHP berbunyi:


(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.


(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp 4.500.


Pertanyaannya, apakah ancaman hukuman penjara untuk tersangka Kanjuruhan itu adil sedangkang korban meninggal mencapai 131 orang? [Democrazy/pojoksatu]

Penulis blog