DEMOCRAZY.ID - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, mengkritisi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang termuat dalam RKUHP. Menurut dia, akan sulit membedakan antara kritik dan penghinaan. "Permasalahannya adalah bagaimana penegak hukum kita hari ini bisa melihat dan membedakan mana yang itu memang kritik atau memang jelas-jelas menghina. Ini yang menjadi kekhawatiran kita," ujar Nicky dalam diskusi CSIS bertajuk: Dampak Rencana Pengesahan RUU KUHP terhadap Kebebasan Sipil, Kamis (7/7). "Problem terbesarnya ada permasalahan pada tafsir terhadap teks hukum. Pada suatu proses suatu pernyataan pendapat atau opini adalah suatu kritik berdasarkan kepentingan umum atau pembelaan diri atau sebaliknya," sambungnya. Padahal, Nicky mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah melahirkan keputusan yang memungkinkan presiden atau wakil presiden melaporkan sendiri perilaku yang
DEMOCRAZY.ID - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, mengkritisi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang termuat dalam RKUHP. Menurut dia, akan sulit membedakan antara kritik dan penghinaan. "Permasalahannya adalah bagaimana penegak hukum kita hari ini bisa melihat dan membedakan mana yang itu memang kritik atau memang jelas-jelas menghina. Ini yang menjadi kekhawatiran kita," ujar Nicky dalam diskusi CSIS bertajuk: Dampak Rencana Pengesahan RUU KUHP terhadap Kebebasan Sipil, Kamis (7/7). "Problem terbesarnya ada permasalahan pada tafsir terhadap teks hukum. Pada suatu proses suatu pernyataan pendapat atau opini adalah suatu kritik berdasarkan kepentingan umum atau pembelaan diri atau sebaliknya," sambungnya. Padahal, Nicky mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah melahirkan keputusan yang memungkinkan presiden atau wakil presiden melaporkan sendiri perilaku yang